Karya: Wid NS
Penerbit:
Tahun:
Setelah berhasil membawa dua harta karun kecil menuju Watupitu, Kroda dan Raminten diberhentikan oleh sekelompok petugas keamanan Belanda. Mereka digiring ke kantor polisi Karesidenan karena Kroda dituduh membunuh Tuan Buurman. Tuan Buurman adalah orang yang membeli tanah peninggalan orang tua Kroda melalui Dompo sebagai perantara. Kroda bermaksud membeli kembali tanah tersebut dari hasil harta karun tadi. Kroda dituntut oleh Tuan De Borst, saudara Tuan Buurman, dan ia dinyatakan bersalah. Kroda dibawa dengan kereta kuda ke Bui Gedongtuweg, sebuah penjara yang terkenal mengerikan.




